Warga Binaan Lapas Semarang ikuti Sumatif Akhir Semester Susulan Paket B

    Warga Binaan Lapas Semarang ikuti Sumatif Akhir Semester Susulan Paket B
    Warga Binaan Lapas Semarang ikuti Sumatif Akhir Semester Susulan Paket B

    SEMARANG - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang ikuti kegiatan sumatif akhir semester susulan kelas 9 paket B di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bangkit Kota Semarang, Selasa (05/06/2024).

    Program ini merupakan peran aktif Lapas Kelas I Semarang untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan agar dapat memperoleh pendidikan dan pengetahuan yang bekerjasama dengan PKBM Bangkit Kota Semarang. Kegiatan Sumatif Ujian Akhir Semester dapat dilaksanakan karena warga binaan telah memenuhi Syarat Administratif Dan Subtantif.

    Ujian akhir semester ini dilaksanakan di ruang kelas PKBM Bangkit Kota Semarang. Seorang warga binaan berinisial RNA, dengan penuh semangat, mengerjakan soal-soal yang diujikan. Ujian tersebut diawasi ketat oleh pengajar dan petugas lapas untuk memastikan kelancaran proses dan menjaga integritas hasil penilaian.

    Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Semarang, Usman Madjid memberikan apresiasi terhadap warga binaan yang telah menunjukkan komitmen dan kesungguhannya dalam mengikuti ujian akhir semester.

    "Mereka tidak hanya menghadapi ujian akhir ini, tetapi juga menghadapi tantangan untuk mengubah mindset hidup mereka melalui ilmu yang didapat. Ini merupakan langkah maju untuk merubah kehidupan dan penghidupan menjadi lebih baik, " ujar Usman Madjid.

    RNA mengungkapkan rasa terima kasih dan harapannya untuk masa depan yang lebih baik.

    "Saya berterima kasih telah diberikan kesempatan untuk menjalankan ujian ini selama  3 hari kedepan. Bersyukur merupakan cara saya mengungkapkan kebahagian untuk mulai menata kehidupan kembali. Saya berkomitmen merubah kehidupan menjadi lebih baik", tambahnya. 

    Kegiatan sumatif akhir semester susulan kelas 9 paket B merupakan salah satu implementasi dari pemenuhan hak WBP dalam pemenuhan pendidikan. Hal tersebut sebagaimana terkandung dalam pasal 7 dan 9 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwasanya WBP berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.

    (N.son/Ari)

    jawa tengah semarang lapas semarang terkini informasi lapas semarang terbaru https://semarang.lapasnews.com/warga-binaan-lapas-semarang-ikuti-sumatif-akhir-semester-susulan-paket-b
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Tugu Prasasti TMMD Lambang Kemanunggalan...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Kelas IIA Besi ikuti Pelatihan Teknis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mobil Otonom: Teknologi Revolusioner di Dunia Transportasi
    Mobil Hybrid vs. Mobil Listrik: Menimbang Pilihan Terbaik dalam Era Kendaraan Ramah Lingkungan
    Menggali Keunggulan 20 Produsen Mobil Dunia: Perjalanan Inovasi dan Dominasi
    Dirkrimsus Polda Kepri Hadiri Kegiatan Konferensi Pers Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 23,6 Miliar Rupian
    Tim Wasev TMMD Sterad Turut Serta Serahkan Sejumlah Bantuan Untuk Warga Kampung Saporkren

    Ikuti Kami